Ilustrasi
Kejagung menangkap terpidana kasus korupsi proyek Gedung Poltekes Medan senilai Rp9,7 miliar itu pada pukul 15.15 WIB.
"Dia (Daulat Tampubolon) ditangkap di Pekanbaru, Riau, saat akan menyeberang ke Malaka, Malaysia," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Edwin menyatakan, saat ini Daulat ditahan di Kejaksaan Tinggi Riau terlebih dahulu dan kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Pada 28 April 2011, Mahkamah Agung menyatakan Daulat terbukti bersalah melakukan korupsi senilai Rp9,7 miliar dari APBN tahun 2007. Daulat pun telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp360 juta
0 komentar:
Posting Komentar